siup mb pengecer. Penjual langsung dan/atau Pengecer minuman untuk tujuan kesehatan yang mengandung alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. siup mb pengecer

 
 Penjual langsung dan/atau Pengecer minuman untuk tujuan kesehatan yang mengandung alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8siup mb pengecer  Penjual Langsung Minuman Beralkohol untuk diminum ditempat yang selanjutnj'^a disebut Penjual Langsung adalah perusahaan yang menjual(2) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan SIUP-MB atau SKP-A

14. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon. go. 187: Rekomendasi Syrat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (Siup Mb) Sub-Distributor. SIUP-MB untuk TBB sebagai pengecer, berlaku untuk setiap satu gerai atau outlet. b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan. langkah-langkah terhadap pengusaha/pengecer/penjual minuman beralkohol yang melanggar segala ketentuan. Pengecer Minuman Beralkohol adalah kegiatan usaha yang melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan. Importir BKC (Barang Kena Cukai) 2. No. Pasal 3 (1 ) SIUP Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2 ) huruf a wajib dimiliki oleh Perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (n etto) seluruhnya sampai dengan Rp. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) e. Seluruh aktivitas dalam proses perizinan dilakukan secara online via situs sitp. Surat Keterangan Minuman Beralkohol (SK-MB Untuk Distributor (Pemenuhan Persyaratan KBLI 46333) c. SIUP-MB untuk TBB sebagai pengecer, berlaku untuk setiap satu gerai atau outlet. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk Distributor c. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk Sub Distributor d. A selain SIUP MB pada toko pengecer harus melengkapinya dengan SKP-A atau Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol golongan A atau sering disebut dengan SKPL-A. 1 Tahun 2010 Bab IV pasal 28 ayat 1 bahwa Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan pengedaran dan/atau penjualan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C wajib memiliki SIUP-MB. Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP - MB) dari OSS | Wajib 3. Perpanjangan 3. Maksud Permohonan 1. 1. 1. SIUP-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindah tangankan kepada pihak lain. Penjual langsung untuk diminum 2. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol. Pengecer minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C adalah pengecer lainnya diluar Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) yang memenuhi persyaratan dan telah. SIUP-MB Distributor untuk IT-MB b. (2) SKP-A atau SKPL-A berlaku untuk setiap satu gerai atau outlet. n kegiatan usaha perdagangan. ) Masa Berlaku Waktu 1 1. Permohonan SIUP-MB sebagai 1. atau o. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol (SKP) Surat keterangan untuk pengecer minuman beralkohol. {2) Pengecer yang menjual Mii lUiiicii Beji . Dokumen Perizinan Foto copy nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB; Akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahaan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahan (jika ada) apabila perusahaan berbentuk perseroan terbatas; Rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan; d. a. 2. Memasukan Saran ke kotak Pengaduan yang telah disediakan 3. 18. 2. (3) Dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan, Perangkat Daerah yang membidangi urusanSurat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) Pengajuan Perizinan Pelaku Usaha Pada SIPT PDN 4 e. mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol untuk pengecer dan penjual langsung; b. 5. 9. PERATURAN DAERAH KABUPATEN . Datang langsung ke kantor DPMPTSP/MPP 2. dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (dpmptsp) jalan windu nomor 26 bandung 40263 (022) 7351 5000 (022) 7351 5151 statistik pengunjung hari ini : 92. 2017. 13. menerbitkan rekomendasi bagi Distributor untuk mendapatkan SIUP-MB golongan B dan/atau golongan C dari Pemerintah; c. 21. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) e. SK : Persyaratan 1. 12. SIUP MB Asli Distributor Lama (bagi yang melakukan perpanjangan SIUP-MB/Scan Barcode sesuai asli) 19. (2) Pengecer yang hanya menjual Minurnan Beralkohol golongan A wajib memiliki SKP-A. memproses dan menerbitkan SIUP-MB untuk pengecer dan penjual langsung; c. PERUBAHAN SIUP-MB Pasal 11 (1) Bupati menerbitkan SIUP-MB untuk pengecer dan penjual langsung di daerah. Surat Penunjukan dari Sub Distributor sebagai Penjual Langsung/Pengecer ; Rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat setempat (untuk tempat tertentu lainnya). Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya mengenai teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia; Perdagangan ( SIUP). b. Kepala BP2TPM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya;. Perencanaan pembangunan yang objektif adalah perencanaan yang. (3) Pencabutan SIUP-MB dan/atau izin tempat penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja. IZIN. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk Sub Distributor d. II. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) Direktorat Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting a. 2 Penjualan minuman beralkohol golongan A, golongan B danatau golongan C ditempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang berada dalam radius 1. b. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A [SKP-A], atau; Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A [SKPL-A] ⚠️Catatan. 8. SIUP-MB adalah Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol. SIUP-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 tahun terhitung sejakc. Penjual langsung dan/atau Pengecer MB Golongan B yang mengandung rempah -rempah, jamu dan sejenisnya II. 5. 3. Setelah itu buatlah akun dengan cara melengkapi data pribadi, seperti KTP, KK, nomor NPWP, alamat, tempat tanggal lahir dan nomor telepon. id - Minuman beralkohol, bagi sebagian orang, menganggapnya sebagai minuman yang membuat nyaman, segar dan melepaskan beban pikiran. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk IT MB b. Layanan Perizinan Online (LAPERON) Kabupaten Badung - Kemudahan untuk mengurus perizinan anda di Kabupaten Badung secara mandiri dan tidak perlu datang langsung ke Dinas. Pengecer adalah perusahaan yang menjual secara eceran Minuman beralkohol dalam Kemasan. Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) yang selanjutnya disebut TBB adalah Tempat Penimbunan. Surat Keputusan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25. go. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 3. b. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk Sub Distributor d. • Koneksi internet. Pasal 11 (1) Permohonan SIUP – MB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diajukan kepada Bupati Up. langkah-langkah terhadap pengusaha/pengecer/penjual minuman beralkohol yang melanggar segala ketentuan yang berlaku, maka setiapPengecer minuman beralkohol adalah setiap orang atau badan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah. d. Foto Gudang; 6. haruslah berformat . Pasal 8 (1) Setiap Penjual Langsung atau Pengecer yang memperdagangkan Minuman Beralkohol di wilayah Daerah wajib memiliki SIUP-MB. 000. Pasal12 SIUP-MB berdasarkan peruntukkannya diberikan kepada Penjual Langsung dan Pengecer Minuman Beralkohol golongan B dan C untuk Hotel Berblntang 3,4 dan 5 a. Surat Permohonan; 2. Kode. Kepala Dinas No Hp 08239658111 b. 15. 6 halaman. beralkohol dan pengecer minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. TENTANG. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk distributor c. mengatur syarat dan larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol untuk pengecer dan penjual langsung; d. 2015 ttg Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol . 2. c. Foto pemilik usaha ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar. d. Prosedur . Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) Direktorat Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang PentingIT-MB, Distributor, Sub-Distributor, Pengecer atau Penjual Langsung yang memperdagangkan minuman beralkohol golongan B dan golongan C wajib memiliki SIUP-MB. 000,-. Paragraf 3 Tata Cara Pengajuan SIUP MB Pasal 22 (1) Permohonan SIUP-MB untuk Penjual Langsung, Pengecer dan Penjual Langsung dan/atau Pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar ethanol paling banyak 15% (lima belas per seratus) disampaikan kepada Bupati atau Kepala SKPD yang membidangi. DAN . Melalui SMS ke a. Surat Keterangan Minuman Beralkohol (SK-MB) Untuk Sub Distributor (Pemenuhan Persyaratan KBLI 46333) d. Surat Izin Legal Menjual Minuman Beralkohol [SIUP MB]. Minuman beralkohol golongan A (kadar maksimal 5% antaralain bir) juga dapat dijual di toko pengecer seperti minimarket, supermarket, hipermarket. disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk Sub Distributor d. (1) Setiap pengecer dan penjual langsung minum ditempat untuk jenis minuman beralkohol golongan B dan C wajib memiliki SIUP MB. SIUP MB diminum di tempat. Tindakan medis gigi dan mulut, Peresepan obat, Rujukan internal dan eksternal,Surat keterangan sakit gigi dan mulut ,Catatan medik. bulelengkab. Penanganan Pengaduan. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol. (3) SIUP-MB untuk Penjual Langsung dan Pengecer berlaku untuk setiap 1 (satu) grai. (3) Dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan, Perangkat Daerah yang membidangi urusanSurat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) Pengajuan Perizinan Pelaku Usaha Pada SIPT PDN 4 e. “SIUP-MB B atau C yang dimiliki perusahaan, berlaku juga untuk memperdagangkan minuman berakohol golongan. SK : REKAPITULASI DATA PERIZINAN MELAUI OSS DAN SIMANTA Persyaratan 1. SIUP-MB Distributor. Permohonan SIUP – MB sebagai 1. Izin Pemasukan/ Pengeluaran Ternak Unggas DOC (Day Old Chicken) antar Provinsi; 2. Perpanjangan 3. Kunjungi Situs SIUP Terkait. Pasal 6 (1) Permohonan SIUP-MB untuk Pengecer atau Penjual Langsung hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum, perseorangan atau persekutuan dengan. id Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp NTPD : 112selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol. ctlkohol guloiigajii A secara eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajila memiliki SIUP-MB dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dan SKP-A dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementeriem Perdagangan Rf;publik Indonesia. 18. Perubahan : a. NO Nama Perusahaan Jenis Perizinan Tanggal Terbit ; 1: MEDAN SUGAR INDUSTRY: Surat Persetujuan Perdagangan Antar Pulau Gula Kristal Rafinasi (SPPAGKR)SIUP-MB untuk Penjual Langsung dan/atau Pengecer berlaku untuk setiap satu gerai atau outlet. Maksud Permohonan 1. menerbitkan SIUP-MB untuk TBB sebagai pengecer; b. SIUP MB Pengecer; e. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A [SKP-A], atau; Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A [SKPL-A] ⚠️Catatan. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap. Pengecer hanya diizinkan menjual minuman beralkohol golongan B dan C . Gudang (TDG) dengan luas < 2500 M2 - Penerbitan TDG : Waktu proses: mak 7 hari: Setelah daftar isian permohonan. 11. All the images that appear are the pictures we collect from various media on the internet. 2. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk Sub Distributor d. Pasal 28 Pengecer dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan B dan golongan C wajib menyampaikan laporan realisasi Pengadaan dan. Pengecer atau Penjual langsung yang ditunjuk (materai 10000)Rencana Penjualan Minuman Beralkohol 1 (satu) tahun ke depan. (Pasal 30) 15. BERALKOHOL (SIUP-MB) Diisi dengan huruf cetak I. Contoh surat perizinan usaha involve some pictures that related each. (2) Pengecer yang menjual Minuman Beralkohol Golongan A secara eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki SIUP-MB dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dan SKP-A dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) e. Mohon lampirkan izin sesuai dengan. kepada pengecer dan penjual langsung melalui sub distributor di wilayah pemasaran tertentu. Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut. Perubahan : a. SURAT . Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Pengecer. Tipe. Surat Penunjukan dari Sub Distributor sebagai Penjual Langsung/Pengecer 3. a. Beralkohol yang selanjutnya disingkat SP SIUP-MB adalah formulir permohonan yang harus diisi oleh perusahaan, yang memuat data/informasi perusahaan yang bersangkutan. id . Penjual langsung untuk diminum 2. 13. (Pasal 29) 14. 2 b. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Pengecer No. Persyaratan Pelayanan I. Download * Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk. 187: Rekomendasi Syrat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (Siup Mb) Sub-Distributor. dan(4) Format SIUP-MB untuk Pengecer, dan Penjual Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk Sub Distributor d. 17. go. 3. Mereka dapat membuat jenis SIUP Mikro, terutama untuk usaha yang masih memiliki SIUP meskipun memiliki total modal dan nilai bersih Rp. SIUP-MB Distributor untuk IT-MB b. SIUP Besar: SIUP yang wajib dimiliki perusahaan dagang dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya sebesar lebih dari Rp10 miliar. 16. 3. BAB IV REKOMENDASI Pasal 6 (1) Untuk mendapatkan SIUP-MB golongan B dan golongan. Perpanjangan 3. REKOMENDASI SIUP MB DISTRIBUTOR MINUMAN BERALKOHOL NO 1. BANGLI. Group A Alcoholic Drinks Retailer Certificate, hereinafter referred to as SKP-A (Surat Keterangan Pengecer Minuman BeralkoholSetiap pemegang SIUP-MB, dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum di dalam SIUP-MB. Perubahan : a. perbup nomor 18 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di. Foto Copy NIB; 3. Alamat c Alamat perusahaan III. PENDAHULUAN Keputusan Kepala DinaS Modal Penanaman danPelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Utara 503/ /v11/2022DAFTAR SYARAT UNTUK REKOMENDASI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP MB) BAGI DISTRIBUTOR. 186: Rekomendasi Syrat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (Siup Mb) Distributor. Persyaratan . 8. Perbup No 27 Thn 2021 Ocr - Free download as PDF File (. Foto copy SK Kemenkumham RI dari awal More. SIUP-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,b dan c kewenangan perizinannya ditetapkan oleh Menteri Prerdagangan cq Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Perdagangan,. c. (2) SIUP MB yang dimiliki Pengecer atau Penjual Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol golongan A. Perubahan : a.